Selasa, 15 Oktober 2013

Aturan Baru Bank Indonesia Tentang Uang Muka dan Kepemilikan Rumah dengan KPR

Foto rumah tipe Azellia 65/128 Kebun Raya Residence
Meskipun unit rumah yang ditawarkan di Kebun Raya  Residence banyak yang ready stock dan siap huni (bukan inden), tapi kita tetap perlu mengetahui aturan BI terbaru sebagaimana yang dikutip dari sebuah media  berikut. ini

Bank Indonesia terhitung sejak Senin 30 September 2013, resmi memberlakukan aturan pembatasan besaran kredit (loan to value/LTV) di perbankan konvensional dan financing to value (FTV) bagi perbankan syariah untuk kredit pemilikan properti (KPR) dan kredit konsumsi beragun properti.

Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE)BI No. 15/40/DKMP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Properti, Kredit atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti dan Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

A.Dalam aturan baru ini juga disebutkan untuk pembiayaan di perbankan konvensional :
  • Untuk  kredit rumah pertama tipe 70 meter ke atas akan dikenakan LTV maksimal 70 persen atau uang muka (DP) sebesar 30 persen dari harga jual, rumah kedua 60 persen (DP 40 persen), rumah ketiga dan seterusnya 50 persen (DP 50 persen). Ketentuan serupa juga berlaku untuk Kredit Pemilikan Rumah Susun (KPRS) tipe 70 meter persegi ke atas.
  • Kemudian untuk kredit rumah pertama tipe 22-70 meter persegi tidak dikenakan LTV, tetapi rumah kedua dikenakan LTV 70 persen, rumah ketiga dan selebihnya 60 persen.
  • Sedangkan, untuk KPRS tipe 21 meter persegi dan rumah toko (ruko) atau rumah kantor (rukan), untuk kepemilikan pertama tidak dikenakan LTV. Namun, di kepemilikan kedua baru dikenakan LTV maksimal 70 persen, kepemilikan ketiga dan seterusnya dikenakan LTV sebesar 60 persen.
Tujuan diterbitkannya aturan ini untuk menjaga sistem keuangan dan memperkuat ketahanan perbankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Menjaga stabilitas 

Sementara itu, penerapan aturan LTV yang baru ini dilakukan untuk memperlambat laju peningkatan konsentrasi risiko kredit di sektor properti dan meningkatkan kehati-hatian dalam penyaluran kredit, terutama di sektor properti.Latar belakang kebijakan ini pada intinya bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat ketahanan perbankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

B.Untuk pembiayaan di perbankan syariah :
  • Untuk kredit rumah pertama dengan tipe 70 meter per segi ke atas dikenakan FTV maksimal 80 persen. Rumah kedua 70 persen, rumah berikutnya 60 persen. Ini berlaku juga untuk KPRS tipe 70 meter persegi ke atas.
  • Untuk KPR syariah dengan tipe 22-70 meter persegi tak dikenakan FTV untuk kepemilikan pertama, maksimal FTV 80 persen untuk kepemilikan kedua dan maksimal FTV 70 persen untuk kepemilikan ketiga dan seterusnya. 
  • KPRS tipe 22 hingga 70 meter persegi, FTV yang diberikan maksimal 90 persen untuk kepemilikan pertama, 80 persen untuk kepemilikan kedua dan 70 persen untuk kepemilikan ketiga dan seterusnya.
  • Sedangkan KPRS untuk tipe 22-70 meter persegi tak dikenakan FTV untuk kepemilikan pertama. Baru kredit rumah kedua dikenakan FTV 80 persen, rumah ketiga dan selebihnya 70 persen. Hal ini, juga berlaku bagi kredit ruko dan rukan di perbankan syariah.
Berlaku bagi kredit perbankan 

Meskipun mengatur penerapan LTV dan FTV di semua sektor, namun SE baru ini tidak akan menyentuh sektor kredit perumahan yang disubsidi pemerintah. BI hanya mengatur kredit perumahan yang dibiayai oleh industri perbankan saja.Ketentuan ini dikecualikan bagi kredit atau pembiayaan dalam rangka program perumahan di pemerintah pusat maupun daerah.

Ketentuan LTV/FTV Surat Edaran  BI yang baru juga mengatur beberapa hal di antaranya:
  • Pertama, perlakuan terhadap debitur suami istri, di mana dengan aturan itu suami istri dihitung satu debitur, kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta yang disahkan oleh notaris.
  • Kedua, perlakuan terhadap fasilitas kredit tambahan (top up) kredit pembiayaan pemilikan properti (KPP) sebelumnya atau pembiayaan baru berdasarkan properti yang masih menjadi agunan dari fasilitas KPP iB sebelumnya.
  • Ketiga, larangan bagi bank untuk memberikan fasilitas kredit atau pembiayaan tambahan untuk pemenuhan uang muka kredit/pembiayaan pemilikan properti dan atau kredit atau pembiayaan konsumsi beragun properti.
Dalam SE ini juga diatur pula prinsip kehati-hatian dalam pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan pemilikan properti jika properti yang dijadikan agunan belum tersedia secara utuh (inden), yakni hanya diperbolehkan pada pemberian fasilitas kredit KPR atau rumah pertama.

Selain untuk meningkatkan kehati-hatian, diubahnya ketentuan mengenai LTV dan FTV ini sebabkan tingginya kredit properti di beberapa sektor, khususnya kredit untuk rumah tapak dan rumah susun seperti flat dan apartemen.
sumber:

3 komentar:

  1. Thanks gan buat artikelnya informasi yg sangat singkat dan jelas


    Misi gan numpang share ya hehe
    untuk info property lainnya cek disini:
    > Perumahan murah sidoarjo
    > Perumahan rancamaya
    > Rumah 123 depok
    > Rumah di jual jakarta selatan

    BalasHapus



  2. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

    BalasHapus