Foto rumah tipe Azellia 65/128 Kebun Raya Residence |
Bank Indonesia terhitung sejak Senin 30 September 2013, resmi memberlakukan aturan pembatasan besaran kredit (loan to value/LTV) di perbankan konvensional dan financing to value (FTV) bagi perbankan syariah untuk kredit pemilikan properti (KPR) dan kredit konsumsi beragun properti.
- Untuk kredit rumah pertama tipe 70 meter ke atas akan dikenakan LTV maksimal 70 persen atau uang muka (DP) sebesar 30 persen dari harga jual, rumah kedua 60 persen (DP 40 persen), rumah ketiga dan seterusnya 50 persen (DP 50 persen). Ketentuan serupa juga berlaku untuk Kredit Pemilikan Rumah Susun (KPRS) tipe 70 meter persegi ke atas.
- Kemudian untuk kredit rumah pertama tipe 22-70 meter persegi tidak dikenakan LTV, tetapi rumah kedua dikenakan LTV 70 persen, rumah ketiga dan selebihnya 60 persen.
- Sedangkan, untuk KPRS tipe 21 meter persegi dan rumah toko (ruko) atau rumah kantor (rukan), untuk kepemilikan pertama tidak dikenakan LTV. Namun, di kepemilikan kedua baru dikenakan LTV maksimal 70 persen, kepemilikan ketiga dan seterusnya dikenakan LTV sebesar 60 persen.
Sementara itu, penerapan aturan LTV yang baru ini dilakukan untuk memperlambat laju peningkatan konsentrasi risiko kredit di sektor properti dan meningkatkan kehati-hatian dalam penyaluran kredit, terutama di sektor properti.Latar belakang kebijakan ini pada intinya bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat ketahanan perbankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
- Untuk kredit rumah pertama dengan tipe 70 meter per segi ke atas dikenakan FTV maksimal 80 persen. Rumah kedua 70 persen, rumah berikutnya 60 persen. Ini berlaku juga untuk KPRS tipe 70 meter persegi ke atas.
- Untuk KPR syariah dengan tipe 22-70 meter persegi tak dikenakan FTV untuk kepemilikan pertama, maksimal FTV 80 persen untuk kepemilikan kedua dan maksimal FTV 70 persen untuk kepemilikan ketiga dan seterusnya.
- KPRS tipe 22 hingga 70 meter persegi, FTV yang diberikan maksimal 90 persen untuk kepemilikan pertama, 80 persen untuk kepemilikan kedua dan 70 persen untuk kepemilikan ketiga dan seterusnya.
- Sedangkan KPRS untuk tipe 22-70 meter persegi tak dikenakan FTV untuk kepemilikan pertama. Baru kredit rumah kedua dikenakan FTV 80 persen, rumah ketiga dan selebihnya 70 persen. Hal ini, juga berlaku bagi kredit ruko dan rukan di perbankan syariah.
- Pertama, perlakuan terhadap debitur suami istri, di mana dengan aturan itu suami istri dihitung satu debitur, kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta yang disahkan oleh notaris.
- Kedua, perlakuan terhadap fasilitas kredit tambahan (top up) kredit pembiayaan pemilikan properti (KPP) sebelumnya atau pembiayaan baru berdasarkan properti yang masih menjadi agunan dari fasilitas KPP iB sebelumnya.
- Ketiga, larangan bagi bank untuk memberikan fasilitas kredit atau pembiayaan tambahan untuk pemenuhan uang muka kredit/pembiayaan pemilikan properti dan atau kredit atau pembiayaan konsumsi beragun properti.